1. Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
2. Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP
Kepala Sekolah
Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
◦Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
◦Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
◦Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
Struktur Kurikulum KTSP (SD) permendiknas no 22 tahun 2006
Guru kelas (25 jam)
-PKN รจ biasanya diambil kepsek
-Bahasa Indonesia
-Matematika