Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Maret 2014

Pengisian JJM pada Rombel




1. Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
2. Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP

Kepala Sekolah
Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
◦Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
◦Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
◦Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.

Struktur Kurikulum KTSP (SD) permendiknas no 22 tahun 2006
Guru kelas (25 jam)
-PKN รจ biasanya diambil kepsek
-Bahasa Indonesia
-Matematika

Usia SK Diperpendek, Guru tak Perlu Camas



Jakarta (Dikdas): Surat Keputusan (SK) bagi guru penerima tunjangan profesi berlaku satu tahun sejak 2013. Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember. Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SK diperpendek menjadi per semester.
Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang baru dapat jam mengajar di bulan Oktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah. Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena menggantikan guru lain.
Alasan lain pembagian masa berlaku per semester, lanjut Tagor, karena pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai, dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang mendapat penugasan baru.