Jakarta - Dinilai tumpang tindih dengan tugas dan wewenang Kepala Seksi Pendidikan di Kecamatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus jabatan Pengawas Sekolah yang ada di seluruh Kecamatan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan penghapusan jabatan pengawas sekolah didasarkan atas hasil evaluasi Disdik terhadap dua jabatan tersebut di Kecamatan. Ternyata dari hasil evaluasi yang dilakukan, kedua jabatan itu memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama.
Dari evaluasi itu juga ditemukan adanya ketidaknormalan dalam pembagian tugas dan wewenang di bidang pendidikan di tingkat Kecamatan. Lasro melihat adanya supervisor atau pengawas sekolah dan pendidikan ada dua di tingkat Kecamatan. Sehingga pelaksanaan tugasnya pun menjadi tumpang tindih.
"Kalau dalam organisasi, ada pemilik, top manajemen, supervisor dan pelaksana. Nah, di dunia pendidikan, pemilik Dinas Pendidikan itu kan Gubernur,