Jumat, 28 Maret 2014

Jabatan Pengawas Sekolah Akan Dihapus



Jakarta - Dinilai tumpang tindih dengan tugas dan wewenang Kepala Seksi Pendidikan di Kecamatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus jabatan Pengawas Sekolah yang ada di seluruh Kecamatan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan penghapusan jabatan pengawas sekolah didasarkan atas hasil evaluasi Disdik terhadap dua jabatan tersebut di Kecamatan. Ternyata dari hasil evaluasi yang dilakukan, kedua jabatan itu memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama.
Dari evaluasi itu juga ditemukan adanya ketidaknormalan dalam pembagian tugas dan wewenang di bidang pendidikan di tingkat Kecamatan. Lasro melihat adanya supervisor atau pengawas sekolah dan pendidikan ada dua di tingkat Kecamatan. Sehingga pelaksanaan tugasnya pun menjadi tumpang tindih.
"Kalau dalam organisasi, ada pemilik, top manajemen, supervisor dan pelaksana. Nah, di dunia pendidikan, pemilik Dinas Pendidikan itu kan Gubernur,
top manajemennya saya, manajernya sudin, terus supervisornya ada dua yaitu Pengawas Sekolah dan Kepala Seksi Pendidikan. Ini yang kita validasi, jadi ada tumpang tindih dan berlebihan. Sedangkan kepala sekolah pelaksananya,” terang Lasro di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (20/3).
Lasro menegaskan harus ada pihak yang bertanggung jawab bila kegiatan belajar dan mengajar di sekolah tidak berjalan dengan baik. Selama ini, dengan tumpang tindihnya jabatan pengawas tersebut, tidak jelas siapa yang akan diberi peringatan dan siapa yang harus bertanggung jawab.
"Jadi, harus ada yang bisa diberikan peringatan. Kalau sekarang, kan tidak jelas. Yang gagal pengawas atau kepala seksi kecamatan,” kata mantan Kepala Biro Ortala DKI ini.
Penghapusan jabatan Pengawas Sekolah ini, lanjutnya, telah masuk dalam agenda legislasi di Biro Organisasi dan Tata Laksana. Sedangkan untuk Kepala Suku Disdik di tingkat Kotamadya tetap dipertahankan ada dua yaitu Suku Dinas Pendidikan Dasar dan Suku Dinas Pendidikan Menengah.
Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan DKI juga sedang mengevaluasi Unit Pengelola Teknis (UPT) seperti Pusat Pelatihan Kejuruan. Menurutnya, dalam UU Aparatur Sipil Negara, PNS memiliki waktu untuk pendidikan dan pelatihan. Namun, UPT belum bisa melaksanakan tugasnya dalam bertindak sebagai manajer.
”Pegawai Disdik itu ada 31.000 guru. UPT harusnya bisa melatih mereka dan bertindak sebagai manajer. Ini perlu diingatkan. Nah, UPT kita kurang pas, tidak menjangkau perubahan-perubahan,” tegasnya.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/ED

SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar